Payroll Software Indonesia – Pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2019 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018.
Dalam keputusan Bersama tersebut ditetapkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional sebanyak 16 Hari dan Cuti Bersama sebanyak total 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal
Berikut ini rincian Cuti Bersama & Libur Nasional 2018 :
Sumber :
- SKB PANRB Nomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018
- Payroll Software Indonesia