Sebagian besar perusahaan memanfaatkan fitur software payroll indonesia dalam menerapkan sistem perhitungan proporsional untuk menghitung gaji karyawan baru dan keluar ditengah bulan atau periode penggajian tertentu. Hal ini pada umumnya telah diatur di dalam peraturan perusahaan yang sudah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja. Jadi, besar kemungkinan gaji yang diterima tidaklah penuh jika karyawan masuk atau keluar ditengah bulan.
Pada penerapannya perusahaan menggunakan ketentuan yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal ini ditentukan atas beberapa pertimbangan salah satunya adalah jadwal kerja yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
Berikut adalah beberapa rumus perhitungan proporsional yang umumnya diterapkan.
Kalender Agustus 2018 :
Aktual hari kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berjalan
Contoh :
Karyawan masuk kerja pada tanggal 6 Agustus 2018 dengan Gaji Pokok Rp 10.000.000. Jadwal 5 hari kerja (Senin – Jumat).
Aktual hari kerja : Total hari kerja 6 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 19
Jumlah hari kerja : Total hari kerja 1 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 22
Perhitungan Gaji : 19/22 x 10.000.000 = Rp 8.636.364
Aktual hari kalender dibagi total hari kalender pada bulan berjalan
Contoh :
Karyawan masuk kerja ditanggal 6 Agustus 2018 dengan Gaji Pokok Rp 10.000.000.
Aktual hari kalender : Total hari kalender 6 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 26
Jumlah hari kalender : Total hari kalender 1 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 31
Gaji : 26/31 x 10.000.000 = Rp 8.387.097
Aktual hari kerja dibagi bilangan tertentu
Contoh :
Karyawan masuk kerja di tanggal 6 Agustus 2018 dengan Gaji Pokok Rp 10.000.000. Jadwal 5 hari kerja (Senin – Jumat).
Aktual hari kerja : Total hari kerja 6 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 19
Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 21
Gaji : 19/21 x 10.000.000 = Rp 9.047.619
Aktual hari kalender dibagi bilangan tertentu
Contoh :
Karyawan masuk di tanggal 6 Agustus 2018 dengan Gaji Pokok 10.000.000 maka perhitungan gajinya adalah :
Aktual hari kalender : Total hari 6 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 26
Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 30
Gaji : 26/30 x 10.000.000 = Rp 8.666.667
Setelah mengenal beberapa jenis perhitungan proporsional di atas maka apakah anda sudah terbayang dengan kondisi yang menyebabkan gaji sama untuk karyawan yang masuk ditanggal berbeda ?
Hal ini terjadi karena perusahaan menerapkan rumus perhitungan proporsional aktual hari kerja dibagi bilangan tertentu atau aktual hari kalender dibagi bilangan tertentu.
Berikut contoh kasusnya :
Adi dan Budi adalah 2 sahabat yang baru masuk di PT. XYZ pada awal Agustus 2018. Adi mulai bekerja pada tanggal 1 Agustus 2018 sedangkan Budi pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan gaji untuk 1 bulan penuh sebesar Rp 10.000.000. Ketentuan hari kerja yang berlaku di PT. XYZ adalah 5 hari (Senin – Jumat) dan konstanta untuk pembagi gajinya adalah 20, maka perhitungan gaji kedua karyawan tersebut adalah :
Perhitungan gaji Adi :
Aktual hari kerja : Total hari kerja 1 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 22.
Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 21
Gaji : 22/21 x 10.000.000 = Rp 10.476.190, dibayarkan Rp 10.000.000 (Gaji maksimal yang diterima adalah 1 bulan upah)
Perhitungan gaji Budi :
Aktual hari kerja : Total hari kerja 2 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 = 21.
Konstanta berdasarkan ketentuan perusahaan : 21
Gaji : 21/21 x 10.000.000 = Rp 10.000.000
Total gaji yang diterima oleh Adi dan Budi sama, yaitu sebesar Rp 10.000.000
Setelah membahas berbagai rumus perhitungan gaji yang umum digunakan perusahaan. Penentuan rumus perhitungan gaji yang digunakan perusahaan akan kembali bergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.