Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dimana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta
- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuranannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iuran dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iuran dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Kemudian berdasarkan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling disesuaikan setiap tahun berdasarkan tangka inflasi umum tahun sebelumnya (Pasal 18 ayat 3) dan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan factor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 13/02/Th.XXII pada tanggal 6 Febuari 2019 sehingga akan berdampak pada penyesuaian batas upah Jaminan Pensiun sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. Pada tahun 2018 tercatat besaran PDB yaitu 5,01% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 5,17%, seperti gambar dibawah ini :
Maka dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun yang pada Maret 2018 Rp 8.094.000 menjadi Rp 8.512.400 , dengan detail perhitungan sebagai berikut :
Batas Upah Tertinggi Tahun 2018 x ( 1 + Tingkat Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018)
= 8.094.000 x ( 1 + 5,17 / 100 )
= 8.512.400
Dan berdasarkan pengumuman dari BPJS Ketenagakerjaan perihal di atas akan berlaku mulai Maret 2019 serta diharapkan perusahaan dapat mengikuti arahan ini. Dengan adanya perubahan seperti ini maka dengan menggunakan software payroll Indonesia akan otomatis menghitung iuran Jaminan Pensiun dengan batas upah terbaru dengan mudah, cepat dan akurat.
Sumber :
- Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Website Resmi Badan Pusat Statistik (BPS) : www.bps.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015